Senin, 20 Februari 2012
Standar Nasional Pendidikan
Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan
itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik
mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak
menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu
dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki
standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada
mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi,
sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini
menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi
kapasitas kemampuan maksimalnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar